Diduga Adanya Pungutan Uang Dari Pegawai Puskesmas Air Itam

PALI-Isu adanya terdengar informasi yang tidak sedap, bahwa adanya dugaan pungutan uang kebersihan dan keperluan untuk kebutuhan Puskesmas Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, tentunya menjadi sorotan pegiat sosial guna menelusuri informasi yang berkembang lainnya dari para pegawainya.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa adanya dugaan pungutan uang dari para pegawai Puskesmas, bahwa jika para pegawainya adanya izin harus membayar uang sebesar 20 ribu rupiah seharinya dan setiap penilaian ekin juga membayar uang 10 ribu rupiah per orang, serta menyetor balik ke Puskesmas jasa BPJS pegawai sebesar 15 persen dari pendapatan.

Masih menurut informasi, bahwa tidak sampai disitu saja, bahwa para Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024-2025 diduga untuk diharuskan kumpulan uang 150 ribu per orangnya untuk membeli salon speaker dan keperluan lainnya untuk Puskesman Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali.

Sementara atas adanya kabar yang tidak sedap ditengah masyarakat tersebut, berharap kepemimpinan kepala Puskesmas Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, diminta Kepada Kepala BKPSDM Pali maupun Kepala Dinas Kabupaten Pali, untuk dapat memberikan keterangan atas adanya informasi yang berkembang tersebut.

Serta berharap dapat menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) khususnya di tubuh Puskesmas Air Itam Penukal Pali.

Mengkonfirmasi langsung Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Pali M.Faruk, terkait adanya informasi adanya dugaan pungutan uang dari para pegawai dan dugaan pemaksaan tanda tangan surat pernyataan oleh kepala Puskesmas Air Itam Penukal Pali, serta dimintai tanggapanya terkait pemberitaan yang berkembang terkait kinerja kepala Puskesmas dan dugaan pungutan uang kebersihan untuk Puskesmas oleh Kepala Puskesmas Air Itam itu sendiri, melalui via WhatsAppnya Kadinkes Kabupaten Pali belum memberikan balasannya saat dikonfirmasi terkait hal yang dimaksud.

Sementara itu, aktivis peduli Kabupaten Pali Aldi Taher mengungkapkan, bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang terperinci untuk memastikan tugas atau pekerjaan dilakukan secara konsisten, efesien, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan di suatu organisasi.

“Fungi utamanya adalah sebagai pedoman agar pekerjaan berjalan sistematis, dapat mengurangi kesalahan, dan meminimalkan variasi pelaksanaan, jadi jika adanya dugaan pungutan uang ditubuh Puskesmas dari para pegawai, maka kita ingin tahu dan Kadinkes bisa menjelaskan semua itu,” pinta Aldi T (03/11).

Aldi menambahkan, bahwa fungsi dan manfaat SOP memastikan orang melakukan tugas dengan cara yang sama, menghasilkan kualitas yang seragam dan SOP adanya pemungutan atau pemotongan uang gaji pegawai misalnya tersebut, harus didasari oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ) dan hanya dapat dilakukan untuk jenis -jenis kewajiban tertentu.

“Dan jika adanya pemotongan secara sepihak tanpa dasar hukum atau Kesepakatan adalah ilegal ,” jelasnya aktivis peduli Pali Aldi Taher pada media ini.

Sementara hingga sampai hari ini, Kepala Puskesmas Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali belum memberikan keterangan resmi atas adanya informasi yang berkembang ditubuh Puskesmas Air Itam Penukal Pali. (J/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top