Pemkab PALI Terbitkan Surat Edaran, Atur Operasional Tempat Usaha Selama Ramadan 1447 H

PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 300/104/SE/SATPOL.PP/2026 tentang pengaturan kegiatan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tersebut ditujukan kepada seluruh camat, pemilik dan pengelola tempat hiburan, panti pijat tradisional maupun modern, serta…

Read More
Back To Top