Aturan Mutasi Dianggap Tidak Manusiawi, Birokrat PALI dan Muara Enim Dukung Gugatan ke MK

PALI – Polemik mengenai aturan mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah birokrat senior dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara terbuka menyatakan dukungan terhadap permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap UUD 1945.
Dukungan tersebut tertuang dalam permohonan perkara nomor 174/PUU-XXIV/2026 yang menyoroti aturan mutasi pasca-pengabdian minimal 10 tahun. Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan hak asasi yang tertuang dalam Pasal 28I ayat 4 UUD 1945.
Dalam gugatannya, para pemohon meminta penegasan terhadap Pasal 21 ayat 8 huruf a UU ASN. Mereka mengusulkan adanya ruang untuk mutasi dengan alasan pribadi atau keluarga dengan tenggat waktu pengabdian yang lebih realistis, yakni paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun, alih-alih harus menunggu masa kerja satu dekade.
Tokoh masyarakat Sumatera Selatan yang juga mantan Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Pemkab PALI, Husman Gumanti, S.E., M.Si., memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum ini. Menurutnya, kebijakan yang berlaku saat ini dirasakan kurang memberikan ruang bagi keseimbangan antara tugas negara dan kesejahteraan keluarga.
”Seharusnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB melindungi dan mendukung kesejahteraan pegawai beserta keluarganya. Kebijakan mutasi harus disusun dengan pendekatan yang lebih manusiawi,” ujar Husman saat diwawancarai, Senin (15/06/2026).
Husman Gumanti menegaskan bahwa kebijakan birokrasi tidak boleh mengabaikan realitas sosial dan moral. Ia menyoroti dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan ketika seorang ASN terpaksa terpisah dari keluarganya dalam durasi yang sangat lama akibat regulasi mutasi yang kaku.
”Pada prinsipnya, memisahkan suami dan istri dalam waktu yang sangat lama itu tidak sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memahami dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan ini dalam proses persidangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Husman menghimbau kepada instansi pembina kepegawaian, yakni BKN dan MenPAN-RB, untuk lebih cermat dalam menyusun kajian kebijakan. Ia menekankan bahwa setiap regulasi yang menyangkut hajat hidup ASN harus melalui pertimbangan dampak yang komprehensif, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga sosiologis.
”Regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat seyogianya mencerminkan perlindungan bagi abdi negara. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya memacu kinerja justru menjadi penghambat harmoni rumah tangga dan kesejahteraan psikologis pegawai,” tambahnya.
Dukungan dari para birokrat senior ini diharapkan menjadi pertimbangan strategis bagi Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara tersebut. Publik kini menanti putusan MK yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para ASN di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Sumatera Selatan, agar dapat menjalankan pengabdian tanpa harus mengorbankan keutuhan keluarga.
