DPRD Kabupaten PALI Desak Revisi Pergub Nomor 40 Tahun 2017

0

‎PALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir melalui Tim Percepatan Pemerintah Daerah (TPPD) bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait besaran standar ganti rugi lahan. Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI serta perwakilan perusahaan migas yang beroperasi di wilayah tersebut, Pemkab menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencabut dan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 tentang Ganti Rugi.

‎Rapat koordinasi yang berlangsung dinamis tersebut berfokus pada evaluasi regulasi daerah yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi perekonomian, laju inflasi, serta nilai keekonomian tanah masyarakat saat ini.

‎Bupati PALI Asgianto, S.T., melalui Ketua TPPD Pemkab PALI Drs. Soemarjono, mengingatkan bahwa Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 sudah terlalu lama berlaku dan tidak lagi mencerminkan asas keadilan bagi warga pemilik lahan.

‎”Mengingat harga ganti rugi lahan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat saat ini, masyarakat menginginkan harga ganti rugi disesuaikan dengan standar harga tahun berjalan,”Ucapnya.

‎Ia menambahkan Pemerintah daerah berkewajiban menyuarakan aspirasi masyarakat. Harga tanah dan pembebasan lahan yang diatur dalam Pergub lama sudah tergolong tertinggal jika dibandingkan dengan dinamika ekonomi masa kini,” Tambah Soemarjono di hadapan peserta rapat.

‎Senada dengan pihak eksekutif, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., menegaskan komitmen penuh lembaga legislatif dalam memperjuangkan hak-hak keperdataan masyarakat PALI.

‎Dari hasil kesepakatan rapat bersama, DPRD dan Pemkab PALI akan segera melayangkan surat permohonan resmi kepada Gubernur Sumatera Selatan agar langkah peninjauan ulang dapat segera direalisasikan.

‎”Kami akan menyampaikan langsung kepada Gubernur Sumsel untuk mengkaji dan mencabut Pergub tersebut. Melihat kondisi ekonomi masyarakat hari ini, besaran nilai ganti rugi yang tercantum dalam aturan lama jelas tidak adil,” ujar Firdaus Hasbullah.

‎POIN UTAMA KESEPAKATAN:
‎Adapun poin utama kesepakatan tersebut ialah mendesak pencabutan & revisi Pergub Sumsel No 40/2017. Yang mana Pembentukan Tim Khusus Pemkab PALI untuk regulasi baru untuk Penggunaan landasan hukum Peraturan No 02/2012, PP No 19/2021, dan UU Migas dalam mendukung penuh terhadap Ketahanan Energi Nasional (Program Strategis Nasional).

‎Firdaus menambahkan, pasca-pencabutan Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 kelak, Pemkab PALI telah menyiapkan langkah strategis dengan membentuk tim khusus guna menyusun pedoman teknis penyelesaian ganti rugi di tingkat kabupaten.

‎”Pasca pencabutan, Pemkab akan membentuk tim khusus dengan Pedoman Nomor 02 Tahun 2012 yang diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 serta Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Per-Migasan),” tandasnya.

‎Ia menuturkan, besar harapan seluruh pihak agar Pergub tersebut dapat segera dicabut dan direvisi ulang oleh Gubernur Sumsel. Pasalnya, kebutuhan akan kepastian hukum dan harga ganti rugi yang layak tidak hanya dirasakan di Kabupaten PALI yang tengah aktif melakukan pencarian sumur migas baru, tetapi juga dialami oleh kabupaten/kota lain di Sumsel.

‎”Perjuangan revisi Pergub Sumsel ini bukan semata-mata kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan rakyat banyak. Kabupaten PALI mendukung penuh Program Strategis Nasional (PSN) dalam rangka mendukung Ketahanan Energi Nasional, yakni mencari sumber migas baru. Namun, iklim investasi dan eksplorasi migas harus berjalan seiring dengan kesejahteraan serta hak-hak masyarakat lokal,” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *