Warga Simpang Raja Handayani Mulia: Sebelum Pengeboran, Izin Dulu ke Pemilik Kebun

PALI — Warga wilayah Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menyampaikan permohonan tegas kepada pihak perusahaan yang berencana melaksanakan kegiatan pengeboran di lahan mereka. Warga meminta agar tidak melakukan aktivitas apa pun sebelum meminta izin dan berkoordinasi secara langsung kepada pemilik kebun.
“Kami meminta kepada pihak perusahaan, sebelum melakukan pengeboran, izin dulu sama pihak pemilik kebun. Karena kebun ini milik pribadi, bukan milik perusahaan,” ujar M warga Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulia.
M menegaskan, selama belum ada kesepakatan dan izin resmi dari pemilik lahan, sebaiknya belum ada kegiatan pengeboran yang dilakukan di lokasi tersebut.
“Sebelum ada kesepakatan, jangan dulu melakukan pengeboran. Harapan kami, pihak perusahaan agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan kami selaku masyarakat dan pemilik kebun ini,” lanjutnya.
Warga berharap pihak perusahaan dapat menghormati hak kepemilikan warga serta membangun komunikasi yang baik sebelum melaksanakan segala kegiatan di lahan milik pribadi masyarakat.
Pihak perusahaan sampai saat ini belum memberikan keterangan namun tim Masi berupaya.
