Palembang – Aksi damai yang mengatasnamakan warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, digelar di depan Mapolda Sumatera Selatan pada Kamis (31/07/2025). Mereka membawa sejumlah tuntutan, termasuk meminta pencopotan Kapolsek Gunung Megang dan penghentian laporan polisi terhadap Kepala Desa mereka, Rusmada.
Namun aksi tersebut justru memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, jumlah peserta hanya sekitar 15 orang dan berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian di antaranya bukan warga Desa Tanjung Terang.
Hal ini memunculkan pertanyaan: benarkah aksi tersebut mewakili aspirasi masyarakat desa secara keseluruhan? Adrianto selaku koordinator lapangan, bersama Hendri Rahmat sebagai koordinator aksi, menyampaikan bahwa laporan yang dibuat oleh inisial PZ terhadap Kepala Desa Rusmada adalah bentuk fitnah dan rekayasa.
Mereka mendesak agar proses hukum di Polsek Gunung Megang dihentikan karena dinilai sarat kepentingan.Namun pernyataan tersebut belum disertai dengan bukti kuat yang dapat mendukung tudingan terhadap pelapor. Di sisi lain, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah desa atau tokoh masyarakat yang menyatakan bahwa aksi tersebut benar-benar mendapat dukungan luas dari warga. Fakta bahwa sebagian peserta aksi bukan berasal dari desa tersebut juga mengundang kritik. Beberapa pihak menilai, aksi ini terkesan dipaksakan dan dapat menimbulkan kegaduhan baru di tengah proses hukum yang masih berjalan. Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Terang, Rusmada, diketahui telah melaporkan balik PZ ke Polda Sumsel atas dugaan laporan palsu dan penghinaan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/967/VII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Gunung Megang maupun Kapolres Muara Enim atas tuntutan tersebut. Namun publik berharap, proses hukum tetap berjalan secara profesional dan bebas dari tekanan kelompok tertentu.