Masyarakat Dusun 2 Desa Talang Akar Gram, PT Pertamina Pendopo Diduga Lalai Bersikan Kebocoran Minyak

PALI – Masyarakat Dusun 2 Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali dibuat geram dengan PT Pertamina Pendopo. Kali ini, perusahaan migas tersebut diduga lalai dan ceroboh dalam membersihkan tumpahan minyak akibat kebocoran pipa yang diduga korosif.

Kebocoran pipa ini terjadi sekitar sebulan lalu, namun pembersihan yang dilakukan tidak tuntas sehingga masih banyak ceceran minyak yang mencemari lingkungan rawa sekitar.

Masyarakat sekitar menduga pembersihan dilakukan seadanya dan sisa-sisa minyak yang cukup banyak hanya ditimbun dengan tanah.

*Dasar Hukum yang Dilanggar*Tindakan PT Pertamina Pendopo ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf a jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang tersebut mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Selain itu, PT Pertamina Pendopo juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan ini mengatur bahwa perusahaan yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelola limbah tersebut dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

*Masyarakat Minta Tindakan Tegas*Masyarakat Dusun 2 Desa Talang Akar meminta pemerintah untuk menegur pihak PT Pertamina Pendopo atas kelalaian ini.

Aparat kepolisian juga diminta untuk menindak tegas PT Pertamina sesuai aturan yang berlaku karena pencemaran lingkungan merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan.“Kami meminta pemerintah dan aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Pertamina Pendopo atas pencemaran lingkungan yang terjadi,” kata salah satu tokoh masyarakat.

Masyarakat berharap agar PT Pertamina Pendopo dapat bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang terjadi dan melakukan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Saat di minta tanggapan Pihak Pertamina mengatakan Izin mas ,, terkait perihal ini kemarin kito sudah ado info dari HSSE , saat ini pekerjaaan masih tahap observasi dimana apabila masih ada muncil sisa minyak , tetap akan dilakukan pemberaihan ,sampai dapat dipastikan kondisi bersih , dan untuk timbunan tidak pernah dilakukan pada pembersihan di area tersebut, Jum’at (19/09/2025).

“Timbunan alat itu mas membantu untuk merapikan area tersebut mas,” Ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top