Melalui Restorative Justice (RJ) Polsek Tanah Abang Selesaikan Perkara
PALI – Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Polres PALI, Polda Sumatera Selatan,berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 4 Januari 2025 di Desa Tanah Abang Jaya,Kecamatan Tanah Abang,Kabupaten PALI. Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau selesai secara kekeluargaan, sesuai dengan Pasal 351 KUHP, setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan…
