Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik di JejakKamera.com, agar sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten berupa teks, foto, video, audio, grafis, maupun bentuk informasi lainnya yang dipublikasikan di JejakKamera.com.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi.
Jika berita belum dapat diverifikasi, wajib disertai penjelasan kondisi yang ada dan dipublikasikan dengan prinsip keberimbangan.
3. Hak Jawab dan Hak Koreksi
JejakKamera.com memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan hak jawab maupun hak koreksi.
Hak jawab dan hak koreksi dapat dikirimkan melalui email resmi atau formulir kontak yang tersedia, dan akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
4. Konten Buatan Pembaca (User Generated Content)
Setiap konten yang dikirimkan pembaca (artikel, opini, komentar) menjadi tanggung jawab pengirim.
Redaksi berhak menyunting atau menolak konten yang tidak sesuai dengan pedoman ini, norma hukum, kesusilaan, serta kepentingan publik.
5. Ralat, Koreksi, dan Klarifikasi
Jika ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan, JejakKamera.com akan segera melakukan ralat, koreksi, atau klarifikasi.
Setiap perubahan isi berita akan disertai keterangan waktu pembaruan.
6. Larangan Konten
JejakKamera.com tidak memuat konten yang:
Mengandung unsur fitnah, sadisme, pornografi, dan ujaran kebencian.
Mengandung diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, atau golongan.
Melanggar hak cipta, privasi, atau ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
7. Pedoman Etika dan Hukum
Seluruh jurnalis dan kontributor JejakKamera.com wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan mengikuti Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
8. Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi landasan bagi redaksi JejakKamera.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Setiap pembaca dapat memberikan masukan apabila menemukan pelanggaran terhadap pedoman ini.