Warga Keluhkan Diduga Truk PT BSE Melenggang di Jalan Umum

PALI — Ketegangan antara masyarakat dan perusahaan pertambangan kembali memuncak di kawasan Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dimana Sejumlah warga lokal secara mendadak menghentikan konvoi truk angkutan batu bara yang diduga milik PT Bumi Sumatera Energi (BSE) pada Jumat (31/07/2026). Aksi penghadangan ini dipicu oleh kekecewaan warga atas manuver perusahaan yang terkesan memaksakan kehendak melintasi jalan umum, di tengah belum jelasnya komitmen sosial serta sanksi hukum yang membayang.
Padahal, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara tegas telah melarang keras seluruh armada angkutan batu bara melintas di jalan publik. Kebijakan ketat ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan (hauling). Aturan tersebut berlaku mengikat untuk seluruh jaringan jalan publik, mulai dari jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh pemegang izin usaha pertambangan diwajibkan mengalihkan sarana transportasinya ke jalur khusus, jalur kereta api, atau jalur sungai, di mana pelanggar diancam sanksi tegas sesuai hukum pertambangan dan lalu lintas.
Aksi pencegatan oleh warga Simpang Raja bukan tanpa alasan. Perwakilan warga mengungkapkan bahwa pihak PT BSE mendadak mendatangi pemukiman warga saat armada dan muatan batu bara sudah siap bergerak. Pola pendekatan instan tanpa kompromi awal ini memicu penolakan keras.
”Sebab pihak PT bertindak secara mendadak. Mereka baru menemui kami setelah muatan dan mobil sudah siap, sehingga terkesan dipaksakan tanpa ada kompromi terlebih dahulu,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Warga mengaku trauma dengan pola lama yang kerap berulang. Selama ini, truk-truk tambang sering diberi izin melintas dengan janji-janji manis, namun tuntutan mendasar masyarakat tak kunjung direalisasikan.
Beberapa poin utama yang menumpuk menjadi kekecewaan warga antara lain yaitu Program CSR yang Mangkrak, dimana Dana Corporate Social Responsibility (CSR) hingga kini belum dirasakan dampaknya oleh warga terdampak langsung dan Kejelasan mengenai insentif atau kompensasi lingkungan bagi warga sekitar operasional masih gelap. Serta Warga menuntut komitmen nyata terkait penyiraman jalan secara rutin guna meminimalisir polusi debu yang mengancam kesehatan di musim kemarau.
Seorang warga lokal mengekspresikan kekecewaannya terhadap pertanyaan yang telah disepakati.
”Kami kan di masyarakat ini jatuhnya PT tersebut sebelum lewat tu kan ada permintaan masyarakat yang kemarin-kemarin tu kan belum selesai, namun mereka mau tetap lewat, . Memang sudah ada surat pernyataan dari pihak PT, tapi mereka masih ngotot mau lewat. Ya masyarakat tidak mau,”Unjar Salah satu warga.
Langkah nekat warga Simpang Raja menghentikan armada tambang ini menjadi sinyal merah bagi aparat penegak hukum dan Dinas Perhubungan Pemprov Sumsel. Selain dugaan pelanggaran regulasi daerah terkait penggunaan jalan umum, pengabaian aspirasi warga berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Bumi Sumatera Energi (BSE) belum memberikan keterangan resmi terkait aksi penghadangan armada maupun tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumsel tersebut. Warga menegaskan akan tetap mengawal aturan dan memblokir jalan umum sampai ada kesepakatan tertulis serta realisasi konkrit dari pihak perusahaan.
