Pemuda Panca Marga PALI Meminta Putusan Seadil-adilnya Terhadap Pra Peradilan Wakil Bupati

0

PALI – Pemuda Panca Marga (PPM) PALI meminta kepada seluruh unsur penegak hukum agar menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya dalam perkara praperadilan yang melibatkan Wakil Bupati PALI, seluruhnya berdasar pada fakta persidangan yang terungkap di meja hijau.

Dalam pernyataan sikapnya, PPM PALI pada prinsipnya sepenuhnya mendukung setiap upaya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran aturan yang terjadi. Namun demikian, proses penegakan hukum itu wajib tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta sepenuhnya merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pihak PPM PALI juga mengingatkan masyarakat maupun pihak terkait mengenai perbedaan ranah hukum yang berlaku di Indonesia. “Di negara kita ada berbagai jenis hukum, di antaranya hukum perdata yang bersifat privat dengan tata cara penyelesaian tersendiri. Apabila setiap perkara perdata ditarik-tarik masuk ke ranah pidana, maka kas negara akan semakin terbebani. Sebagai gambaran, anggaran penyediaan kebutuhan makan bagi tahanan saja untuk tahun ini mencapai angka 2 triliun rupiah,” ungkap pernyataan tersebut.

PPM PALI menegaskan bahwa penegakan hukum pidana harus dilaksanakan berdasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta berpegang teguh pada asas ultimum remedium. Artinya, sanksi pidana merupakan langkah atau upaya yang diambil paling akhir dalam penyelesaian suatu perkara, terlebih bagi perkara yang tergolong delik aduan.

Seluruh pihak diharapkan menjaga proses hukum berjalan bersih, transparan, dan berkeadilan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku, demi memelihara kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *