Ketua PPM PALI Desak Pembersihan Limbah Lumpur Dan Air Bekas Pengeboran Sismik: Jangan Bahayakan Warga

PALI, 16 September 2026 – Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meminta pihak pelaksana kegiatan pengeboran survei seismik segera membersihkan limbah lumpur dan air bekas yang tertinggal di kebun serta lahan warga. Pihaknya menegaskan, penumpukan tersebut jika dibiarkan dapat membahayakan keselamatan warga, khususnya para petani.
“Kami meminta agar limbah lumpur beserta air bekas pengeboran sismik itu dibersihkan. Jangan dibiarkan begitu saja di kebun warga,” tegas Ketua PPM PALI.
Menurutnya, tumpukan lumpur basah dan genangan air yang tersisa di lahan pertanian maupun perkebunan membuat permukaan tanah menjadi licin. Hal ini sangat berisiko bagi warga yang akan mengolah lahan mereka.
Terhadap limbah yang ada dapat berdampak pada tanaman kebun masyarakat, yang dapat menyebabkan rusaknya bahkan matinya tanaman yang merupakan mata pencaharian masyarakat, lanjutnya.
Dan tanaman yang telah rusak, Ketua PPM PALI menekankan agar ganti rugi didasarkan pada peraturan gubernur yang berlaku tentang pedoman tarif nilai ganti kerugian akibat operasi eksplorasi
PPM PALI menekankan, pihak pelaksana wajib bertanggung jawab memulihkan kondisi lingkungan setelah kegiatan selesai. Lahan warga harus dikembalikan ke keadaan semula agar tidak menimbulkan risiko kecelakaan maupun kerugian bagi masyarakat.
Pihaknya juga berharap dinas terkait turut mengawasi agar pembersihan dilakukan secara menyeluruh dan tidak meninggalkan masalah baru bagi warga di Kabupaten PALI.
Sementara itu pihak perusahaan belum memberikan tanggapan terkait pembersihan bekas pengeboran tersebut.
