Warga Handayani Mulia PALI Bingung Patok & Pita Sismik, Minta Penjelasan Langsung ke Rumah

0

PALI – Warga Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menyampaikan kebingungan terkait pemasangan patok merah dan pita berwarna biru di depan rumah warga sehubungan dengan kegiatan survei seismik yang sedang berlangsung.

 

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya karena belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak perusahaan pelaksana kegiatan.

 

“Saya menanyakan patok merah sama pita warna biru di depan rumah saya ini. Saya warga Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI,” ujar warga tersebut, Selasa (29/9/2026).

 

Ia meminta pihak perusahaan datang langsung ke kediaman warga untuk memberikan penjelasan terkait maksud pemasangan tanda tersebut serta risiko yang mungkin terjadi.

 

“Disini saya meminta penjelasan tentang kegiatan sismik ini, gimana kalau ada apa-apa karena tidak ada penjelasan dari pihak perusahaan. Harapannya, saya meminta penjelasan agar pihak perusahaan dapat kerumah dan menjelaskan langsung kepada kami,” tegasnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Lurah Handayani Mulia, Andre Andrian Trisna Putra, S.Tr.IP, menjelaskan bahwa pemasangan patok dan pita tersebut bertujuan untuk menandai jalur kegiatan yang melintas di lahan warga guna menghindari kesalahan pelaksanaan di lokasi yang tidak tepat.

 

“Kalau pemasangan patok dan pita tersebut memang disosialisasikan agar kegiatan yang melintas di pemilik tanah tersebut agar tidak terjadi kesalahan,” kata Andre.

 

Terkait masalah kompensasi atas penggunaan lahan, Andre menyampaikan bahwa selama ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2017. Meski ada rencana pencabutan aturan tersebut, menurutnya selama belum dicabut, maka Pergub itu tetap berlaku.

 

“Kalau yang kami ketahui untuk kompensasi sesuai dengan Pergub tahun 2017. Kalau saat ini katanya Pergub tersebut akan dicabut, jadi kami selagi aturan tersebut belum dicabut, berarti Pergub itu masih berlaku,” ungkapnya.

 

Lurah juga membenarkan bahwa sosialisasi telah diadakan di tingkat kelurahan dan informasi telah disampaikan kepada ketua RT dan RW, namun diduga banyak warga yang tidak hadir sehingga belum mengetahui sepenuhnya.

 

“Sebenarnya sosialisasi sudah diadakan di tingkat kelurahan, tapi mungkin banyak yang tidak datang. Tapi untuk warga Kelurahan Handayani Mulia sudah kami sosialisasi ke RT/RW, tentang Pergub tersebut bisa langsung masyarakat menanyakan di RT/RW masing-masing,” tambahnya.

 

Pemerintah kelurahan mengharapkan warga yang masih belum paham dapat bertanya langsung kepada pengurus RT/RW, sekaligus berharap pihak perusahaan dapat melengkapi pemberian informasi secara langsung kepada warga yang terdampak agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

 

Sementara itu saat tim media mengkonfirmasi ke Kantor pada 29/09/2026 Humas Sismik lagi kelapangan namun tim tetap berupaya mendapatkan keterangan dari pihak perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *