Pemkab PALI Terbitkan Surat Edaran, Atur Operasional Tempat Usaha Selama Ramadan 1447 H

PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 300/104/SE/SATPOL.PP/2026 tentang pengaturan kegiatan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tersebut ditujukan kepada seluruh camat, pemilik dan pengelola tempat hiburan, panti pijat tradisional maupun modern, serta pemilik restoran, rumah makan, warung, kafe, dan kedai minuman di wilayah Kabupaten PALI.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama pelaksanaan ibadah puasa, sebagaimana mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 01 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Bupati PALI, Asgianto, menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah umat Muslim dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama bulan suci Ramadan.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha dan masyarakat, di antaranya:

Pertama, restoran, rumah makan, warung, dan kedai minuman diperbolehkan tetap buka dan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan. Namun, operasional tersebut tidak boleh dilakukan secara demonstratif, serta diwajibkan memasang tabir atau penutup pada bagian yang dapat terlihat langsung oleh masyarakat umum, sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Kedua, seluruh tempat usaha, termasuk restoran, rumah makan, warung, dan tempat hiburan, diimbau untuk selalu menjaga kebersihan, kenyamanan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan usahanya, guna menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadan.

Ketiga, khusus bagi tempat hiburan seperti klub malam, bar, diskotik, karaoke, kafe, serta panti pijat urut tradisional maupun modern, diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya mulai 1 (satu) hari sebelum bulan suci Ramadan hingga 2 (dua) hari setelah berakhirnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Keempat, penggunaan live music atau musik langsung dilarang di restoran, rumah makan, warung, dan kedai minuman selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, guna menjaga kekhusyukan dan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Pemerintah Kabupaten PALI juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga toleransi, menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus tetap memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat secara tertib dan terkendali.
Pemerintah Kabupaten PALI berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya suasana Ramadan yang aman, tertib, nyaman, dan penuh khidmat di Bumi Serepat Serasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top