Viral Pungutan Towing, PPM PALI: Kadishub Tegaskan Gratis — Lapor ke Inspektorat Jika Ada Pemungutan Liar

0

PALI – Terkait viralnya pemberitaan soal pungutan biaya layanan kendaraan derek (towing) di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Perkumpulan Pemuda Mandiri (PPM) PALI mengapresiasi pihak-pihak yang kritis dan peduli terhadap pengawasan pelayanan publik. Namun, PPM PALI juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap berimbang serta menyajikan informasi yang sesuai dengan fakta di lapangan.

Berdasarkan konfirmasi langsung PPM PALI kepada Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, ditemukan fakta bahwa kendaraan towing tersebut merupakan hibah dari pihak perusahaan, yang patut diapresiasi di tengah situasi efisiensi anggaran pemerintahan saat ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) PALI, Kartika Sari, menegaskan bahwa layanan kendaraan towing tersebut pada dasarnya tidak dipungut biaya sepeserpun.

“Apabila ada pihak yang mengatasnamakan dinas perhubungan atau layanan towing ini untuk memungut biaya, silakan segera laporkan ke Inspektorat Kabupaten PALI untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kartika Sari.

PPM PALI mengapresiasi kebijakan Kadishub PALI yang tidak memungut biaya atas layanan tersebut, yang dinilai sangat berbeda dengan beberapa daerah lain yang menerapkan pungutan biaya towing berdasarkan jarak tempuh lokasi penarikan.

Ketua PPM PALI mengimbau seluruh elemen masyarakat di PALI untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah.

“Kalau tidak bisa turut serta membangun, paling tidak jangan menjadi penyumbang masalah,” ujar Ketua PPM PALI.

Diharapkan, transparansi dan kejelasan informasi ini dapat mereduksi kesalahpahaman di masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan bersama agar pelayanan publik di PALI tetap bersih dari pungutan liar.
Video

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *