Menolak Anak Kampung Sendiri, Ada Apa dengan SD Negeri 3 Belimbing?
Oleh: Redaksi
Pendidikan adalah hak setiap anak. Sekolah negeri dibangun dengan uang rakyat untuk melayani masyarakat, bukan membatasi mereka yang ingin menuntut ilmu.
Ironisnya, di SD Negeri 3 Belimbing, Kabupaten Muara Enim, sebanyak 10 calon siswa yang merupakan warga asli Desa Tanjung justru belum diterima dengan alasan keterbatasan ruang kelas.
Alasan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Sebab, pada tahun ajaran sebelumnya sekolah yang sama masih mampu membuka dua rombongan belajar, sedangkan tahun ini hanya satu rombongan belajar.
Yang lebih memprihatinkan, di antara calon siswa yang belum diterima terdapat seorang anak yatim piatu yang rumahnya berada sangat dekat dengan sekolah. Jika anak yang tinggal di sekitar sekolah saja kesulitan memperoleh akses pendidikan, lalu untuk siapa sebenarnya sekolah negeri itu didirikan?
Pemerintah Desa Tanjung bahkan menyatakan kesiapannya menyediakan ruangan sementara apabila persoalan utamanya memang hanya keterbatasan ruang kelas. Artinya, solusi sebenarnya dapat dicari apabila ada kemauan bersama.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan pemanfaatan aset sekolah. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa bangunan yang kini digunakan sebagai kantor sebelumnya merupakan ruang belajar, sementara terdapat dua rumah dinas yang disebut tidak ditempati. Kondisi ini patut dievaluasi oleh pihak terkait untuk memastikan seluruh fasilitas pendidikan dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan peserta didik.
Demponews.com telah berupaya mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala SD Negeri 3 Belimbing, Ahmad Rizal, guna memperoleh penjelasan secara utuh terkait alasan hanya dibukanya satu rombongan belajar serta solusi bagi 10 calon siswa yang belum diterima. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.
Sikap tidak adanya tanggapan ini justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat yang berharap adanya penjelasan terbuka mengenai kebijakan penerimaan peserta didik baru di sekolah tersebut.
Persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim. Jangan sampai alasan keterbatasan ruang menjadi penghalang bagi anak-anak memperoleh hak konstitusionalnya untuk mengenyam pendidikan.
Sekolah bukan sekedar tempat belajar, tetapi juga simbol kehadiran negara dalam menjamin masa depan generasi penerus. Karena itu, pemerintah daerah perlu segera turun tangan mencari solusi agar tidak ada satu pun anak kehilangan kesempatan bersekolah hanya karena persoalan yang semestinya dapat diatasi melalui koordinasi dan kebijakan yang tepat.
Masyarakat tidak sedang mencari siapa yang salah. Masyarakat hanya ingin memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, terutama di sekolah negeri yang berada di lingkungan tempat mereka tinggal.
