Ironi SPMB di SD Negeri 3 Belimbing, 10 Anak Kampung Sendiri Tak Diterima, Kades Siap Pinjamkan Ruang Belajar
MUARA ENIM – JEJAKKAMERA.COM
Polemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SD Negeri 3 Belimbing, Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, menuai sorotan masyarakat. Sebanyak 10 calon peserta didik dilaporkan belum diterima dengan alasan keterbatasan ruang kelas.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari para orang tua. Pasalnya, pada tahun ajaran sebelumnya SD Negeri 3 Belimbing diketahui masih membuka dua rombongan belajar (rombel) untuk kelas I. Namun pada tahun ajaran 2026/2027, sekolah tersebut hanya membuka satu rombongan belajar, sehingga 10 calon siswa tidak dapat diterima.
Ironisnya, seluruh calon siswa yang belum diterima merupakan warga Desa Tanjung, desa tempat SD Negeri 3 Belimbing berdiri. Bahkan, salah satu calon siswa merupakan anak yatim piatu yang rumahnya berada tepat di belakang lingkungan sekolah.
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan lapangan 10 calon siswa yang belum diterima tersebut berinisial A.B.P., D.P.I., E.P., F.A.F., H.S., K.J.P.W., N.D.A., S.Z., S.A., dan T.F.
Kepala Desa Tanjung, Maradona, membenarkan bahwa sejumlah warga telah mendatanginya untuk meminta bantuan terkait persoalan tersebut.

“Benar, ada warga yang datang mengadu karena anak mereka belum diterima. Setelah kami berkomunikasi dengan pihak sekolah, alasannya karena ruang kelas tidak mencukupi,” ujar Maradona saat ditemui, Selasa (30/6/2026).
Menurut Maradona, apabila persoalan utama hanya keterbatasan ruang belajar, Pemerintah Desa Tanjung siap membantu menyediakan ruangan sementara agar seluruh anak tetap dapat mengikuti proses belajar mengajar.
“Kalau memang hanya karena kekurangan lokal, kami dari pemerintah desa siap memfasilitasi ruangan agar anak-anak tetap bisa sekolah. Jangan sampai ada anak yang kehilangan hak pendidikannya,” tegasnya.
Maradona juga menilai persoalan tersebut perlu segera mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim agar dapat dicarikan solusi terbaik.
Aturan Mutasi Dianggap Tidak Manusiawi, Birokrat PALI dan Muara Enim Dukung Gugatan ke MK
Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan pemanfaatan fasilitas yang ada di lingkungan sekolah. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, bangunan yang kini digunakan sebagai kantor sekolah sebelumnya merupakan ruang belajar siswa. Selain itu, terdapat dua unit rumah dinas guru yang saat ini disebut tidak ditempati.
Kondisi tersebut memunculkan harapan agar dilakukan evaluasi terhadap pemanfaatan aset sekolah sehingga dapat dimaksimalkan untuk kepentingan proses belajar mengajar.
Sementara itu, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SD Negeri 3 Belimbing, Ahmad Rizal, terkait alasan hanya dibukanya satu rombongan belajar, jumlah daya tampung sekolah, serta solusi bagi 10 calon siswa yang belum diterima.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan.
Persoalan ini pun menjadi perhatian masyarakat yang berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim segera turun tangan untuk mencari solusi, sehingga seluruh anak usia sekolah, khususnya yang berdomisili di sekitar lingkungan SD Negeri 3 Belimbing, tetap memperoleh haknya untuk mengenyam pendidikan.
Sebab, pendidikan merupakan hak setiap anak sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diharapkan persoalan keterbatasan ruang kelas tidak menjadi penghalang bagi anak-anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Penulis : Riko Eriyadi | Redaksi
