Penonaktifan BPJS Kesehatan Bukan Hanya PALI

PALI – Pembukaan tahun 2026 ini menyaksikan fenomena penonaktifan masal BPJS Kesehatan masyarakat yang dibiayai pemerintah pusat maupun daerah, terjadi secara nasional. Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sebanyak ±40.499 jiwa tercatat tidak aktif kepesertaannya sejak 1 Januari 2026.

Hal ini bukan kebijakan tunggal, melainkan bagian dari dinamika nasional yang juga dialami banyak daerah lain. Penyebabnya beragam, mulai dari efisiensi anggaran, berakhirnya kerja sama dengan BPJS Kesehatan, hingga penyesuaian data sosial ekonomi nasional (DTSEN) oleh pemerintah pusat.Di Sumatera Selatan, fenomena serupa terjadi di Kabupaten Empat Lawang, dengan ±43.517 peserta BPJS dinonaktifkan sejak 1 November 2024.

Daerah lain seperti Deli Serdang, Sumatera Utara, DIY, Gunungkidul, dan Kulon Progo juga mengalami hal serupa.Beberapa contoh lain:- Kalimantan Tengah: Di sejumlah kabupaten/kota seperti Palangka Raya, Kapuas, Katingan, dan Gunung Mas, total ±18.000 peserta PBI dinonaktifkan pada pertengahan 2025.- Jawa Tengah: Temanggung dan Kendal, puluhan ribu peserta BPJS terpaksa dinonaktifkan atau terancam nonaktif akibat tekanan fiskal dan pemangkasan dana transfer pusat, dengan dampak berlanjut hingga 2026.- Aceh: Beberapa kabupaten/kota di Aceh juga mengalami penonaktifan peserta BPJS PBI akibat penyesuaian data sosial ekonomi nasional.

Penonaktifan BPJS Kesehatan masyarakat ini tentunya bukanlah pilihan mudah bagi pemerintah pusat maupun daerah karena hal ini berdampak langsung ke masyarakat.

Akan tetapi, pil pahit ini harus ditelan akibat melemahnya kemampuan keuangan pusat yang berdampak kepada pemotongan transfer ke daerah sehingga terjadi defisit anggaran di hampir semua daerah di Indonesia.Pemerintah PALI sendiri yang terpaksa melakukan hal tersebut telah menyiapkan langkah-langkah terbaik bagi warganya yang terdampak penonaktifan ini, seperti:- Fasilitasi peralihan kepesertaan ke PBI pusat (APBN) bagi warga yang memenuhi kriteria.- Edukasi dan pendampingan pendaftaran ulang.- Alternatif kepesertaan BPJS mandiri dengan kelas terjangkau.Masyarakat yang terdampak masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali dengan melakukan verifikasi ulang data, berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, serta mengajukan perpindahan ke skema PBI APBN jika memenuhi syarat.Pemerintah Kabupaten PALI tetap berkomitmen mencari jalan keluar terbaik, menjaga akses layanan kesehatan, serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top