RAM PT Inti Agro Makmur Desa Prabumenang di Pertanyakan

PALI – Dugaan aktivitas pemangkasan dan pengelolaan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh PT Inti Agro Makmur di wilayah Desa Prabu Menang Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memicu polemik. Kegiatan operasional di tempat penimbangan dan pengepulan (RAM) sawit tersebut diduga kuat berjalan tanpa mengantongi legalitas dari otoritas pemerintahan setempat.
Kepala Desa (Kades) Prabu Menang, Eko, secara tegas menyatakan perusahaan tidak pernah mengajukan maupun memiliki izin resmi terkait operasional RAM sawit.
*“Belum Ada Izin RAM di Kantor Desa”*
“Hingga saat ini, tidak ada izin RAM yang dikeluarkan atau dicatatkan di kantor desa untuk aktivitas operasional tersebut. Hanya ada izin jual beli atau izin usaha saja. Untuk izin RAM tersebut kami tidak tahu. Belum ada kejelasan dari pihak manajemen terkait dasar hukum aktivitas mereka di wilayah kami,” ujar Eko kepada awak media, Senin (20/7/2026).
Pengakuan Kades ini memperkuat indikasi adanya pelanggaran prosedur administratif dan regulasi daerah oleh korporasi.
*Status Tata Niaga Dipertanyakan*
Ketiadaan izin operasional RAM memicu pertanyaan mendalam mengenai keabsahan izin jual beli komoditas sawit yang dilakukan PT Inti Agro Makmur.
Jika penampungan atau jembatan timbang terbukti ilegal, maka status hukum transaksi tata niaga buah sawit di lokasi tersebut patut dipertanyakan kredibilitas dan keresmiannya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pos penampungan hasil perkebunan wajib memiliki izin usaha perdagangan yang sah. Tujuannya untuk menjamin transparansi, kesesuaian timbangan, dan pemenuhan kewajiban retribusi daerah.
*Tunggu Klarifikasi Perusahaan*
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak broker PT Inti Agro Makmur.
Investigasi menyeluruh diperlukan untuk memeriksa seluruh dokumen perizinan perusahaan, guna memastikan apakah rantai pasok dan niaga kelapa sawit di wilayah Prabu Menang berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
