Diduga Menikah Tanpa Izin, Seorang Perempuan di PALI Dilaporkan ke Polisi

0
Diduga Menikah Tanpa Izin, Seorang Perempuan di PALI Dilaporkan ke Polisi

PALI,JejakKamera.com– Seorang warga Dusun IV, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Mardiansyah, resmi melaporkan Elma Andriayani dan Herdinata ke Polres PALI atas dugaan tindak pidana pernikahan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 402 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres PALI dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/250/VII/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 25 Juli 2026.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Mardiansyah, peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun IV, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Dalam laporannya, Mardiansyah menyebut bahwa Elma Andriayani, yang menurutnya masih berstatus sebagai istri sah, diduga telah melangsungkan pernikahan dengan Herdinata. Pernikahan tersebut, menurut pelapor, berlangsung di rumah ayah kandung Elma Andriayani.

Mardiansyah mengaku hingga saat ini tidak pernah mengajukan gugatan cerai terhadap Elma Andriayani. Selain itu, menurutnya belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun akta cerai yang menyatakan perkawinan mereka telah berakhir. Atas dasar itu, ia merasa haknya sebagai suami yang masih sah telah dirugikan sehingga memilih menempuh jalur hukum.

Sebagai bagian dari laporannya, Mardiansyah turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, berupa foto dan video yang menurutnya memperlihatkan prosesi pernikahan Elma Andriayani dengan Herdinata. Barang bukti tersebut diserahkan untuk mendukung laporan dan akan menjadi bagian dari proses penyelidikan oleh penyidik Polres PALI.

“Saya melapor karena ingin mencari keadilan. Saya juga menyerahkan foto dan video yang saya miliki sebagai barang bukti agar dapat dipelajari oleh penyidik. Harapan saya, perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mardiansyah.

Sementara itu, pendamping hukum sekaligus paralegal Mardiansyah, Riko Eriyadi, mengatakan pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki kepada penyidik.

“Klien kami tidak hanya menyampaikan laporan, tetapi juga telah menyerahkan barang bukti berupa foto dan video yang diduga merekam prosesi pernikahan terlapor. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai dan mendalami kekuatan pembuktian tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Riko Eriyadi.

Riko menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga diperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat kliennya.

Hingga berita ini diterbitkan, Elma Andriayani dan Herdinata belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), keterangan pelapor, serta informasi mengenai barang bukti yang disampaikan kepada penyidik. Status Elma Andriayani dan Herdinata saat ini masih sebagai terlapor, sehingga berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi JejakKamera.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *